Komisariat

Komisariat

Komisariat PPNI Karo adalah bagian dari struktur organisasi PPNI di tingkat cabang, yang berada di bawah Pengurus Cabang (PC) PPNI Karo. Komisariat ini biasanya terbentuk di lembaga atau instansi kesehatan seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, dan institusi kesehatan lainnya. Komisariat memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan kegiatan dan mendukung kepentingan perawat di tingkat institusi atau wilayahnya.

Struktur dan Peran Komisariat PPNI Karo:

  1. Ketua Komisariat:
    • Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan komisariat.
    • Bertanggung jawab atas kebijakan dan pengambilan keputusan di tingkat komisariat.
    • Menjadi penghubung antara anggota di komisariat dengan pengurus cabang PPNI Karo.
  2. Sekretaris Komisariat:
    • Menyusun dan mendokumentasikan administrasi komisariat.
    • Bertanggung jawab untuk komunikasi internal dan eksternal di dalam komisariat.
    • Membantu dalam penyusunan laporan kegiatan dan agenda rapat.
  3. Bendahara Komisariat:
    • Mengelola keuangan komisariat, termasuk pendanaan dari anggota dan sumbangan.
    • Membuat laporan keuangan dan memastikan penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  4. Bidang-Bidang di Komisariat:
    • Setiap komisariat dapat memiliki bidang-bidang yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya, seperti bidang pendidikan dan pelatihan, bidang kesejahteraan anggota, serta bidang pengabdian masyarakat.
  5. Anggota Komisariat:
    • Perawat yang bekerja di institusi atau rumah sakit tempat komisariat tersebut berada, yang menjadi bagian dari PPNI dan memiliki hak untuk memilih serta dipilih dalam organisasi komisariat.

Fungsi dan Tanggung Jawab Komisariat PPNI Karo:

  • Mengkoordinasi kegiatan profesional: Komisariat PPNI Karo bertugas untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan profesionalisme perawat di tingkat institusi kesehatan tempat komisariat berada.
  • Memberikan dukungan kepada anggota: Komisariat menjadi wadah bagi anggota perawat untuk mendapatkan bantuan dalam hal kesejahteraan, masalah hukum, dan pengembangan kompetensi profesi.
  • Meningkatkan kesejahteraan perawat: Komisariat membantu memperjuangkan hak-hak anggota, baik itu dalam hal kesejahteraan, gaji, maupun kondisi kerja yang lebih baik.
  • Pelatihan dan pendidikan: Menyelenggarakan kegiatan pelatihan, seminar, atau workshop untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan anggota perawat.