Pada pembaruan terakhir saya pada bulan Januari 2022, mungkin tidak ada undang-undang atau peraturan khusus yang disebut “Peraturan Undang-Undang PPNI” (UU PPNI) di Indonesia. Namun profesi perawat di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang, peraturan, dan kebijakan, termasuk yang terkait dengan kesehatan, perizinan profesi, dan organisasi profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia KAB. Karo (PPNI).
Beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan yang mengatur profesi kebersihan di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan No. 36/2009): Merupakan undang-undang utama yang mengatur bidang kesehatan di Indonesia, yang mencakup berbagai aspek pelayanan kesehatan, termasuk pengaturan tenaga kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesehatan (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesehatan): Peraturan ini memberikan ketentuan yang lebih spesifik mengenai kualifikasi, peran, tanggung jawab, dan perizinan tenaga kesehatan, termasuk perawat.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan dan Izin Praktik Perawat (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2017 tentang Izin Praktik Kebidanan dan Izin Praktik Keperawatan): Peraturan ini menguraikan tentang persyaratan dan tata cara memperoleh izin praktik izin perawat di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pengamanan Tenaga Kesehatan Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Negeri (Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Negeri): Peraturan ini berkaitan dengan tenaga kesehatan Indonesia, termasuk perawat, yang bekerja luar negeri.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Keperawatan (Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Keperawatan): Peraturan ini menetapkan standar pelayanan keperawatan di Indonesia.
Meskipun undang-undang dan peraturan ini mungkin tidak secara khusus diberi judul “Peraturan Undang-Undang PPNI”, undang-undang dan peraturan tersebut memberikan kerangka hukum di mana PPNI beroperasi dan mungkin berisi ketentuan yang relevan dengan profesi perlindungan dan kegiatan PPNI. Selain itu, PPNI mungkin mempunyai peraturan internal dan anggaran rumah tangga tersendiri yang mengatur organisasi dan operasionalnya.